BLITAR - Tidak terbukti memalsukan surat putusan Mahkamah Agung, terkait sengketa tanah di kawasan Osowilangun, Rahmat Santoso yang kini menjadi Wakil Bupati Blitar melaporkan balik, Hadi Prajitno warga Surabaya atas dugaan pengaduan palsu atau pengaduan fitnah dan atau pencemaran nama baik dan fitnah.
Saat dikonfirmasi awak media, kuasa hukum Rahmat Santoso yaitu, Joko Trisno Mudiyanto mengatakan, atas nama kuasa hukum, pihaknya melaporkan balik pelapor yaitu Hadi Prajitno, warga Surabaya atas dugaan pengaduan palsu atau pengaduan fitnah dan atau pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam pasal 317 KUHP jo pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP.
“Upaya hukum lapor balik ini dilakukan, karena 2 kali jawaban somasi kuasa hukum Hadi Prajitno pada 28 Oktober dan 4 November 2021 tidak ditanggapi malah melaporkan klien kami Pak Rahmat Santoso ke Polda Jatim, ” jelas Joko Trisno Mudiyanto saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (06/10/2022).
Kata Joko, Rahmat Santoso akhirnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pemalsuan sesuai dengan Surat Ketetapan No.SP.Tap/161/VIII/Res.1.9/2022/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan yang berlaku sejak 31 Agustus 2022.
"Dalam penetapan itu, memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap laporan polisi No. LP/B/623 01/XI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan, " paparnya.
Lanjutnya, upaya hukum dengan melaporkan balik ini, Wabup Rahmat menunjuk 9 orang pengacara yang tergabung dalam Himpunan Advokat Lintas Organisasi (Halo) yaitu : Suyanto, Hendi Priono, Rudi Puryono, Agung Hadiono, Edy Teguh Wibowo, Moh Al Faris, Wahyu Chandra Teiawan, Moh Hidayatus Sokheh dan Joko Trisno Mudiyanto.
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|
"Dalam jawaban somasi kita sudah mengingatkan agar mencabut somasi, serta tidak membuat atau merekaya kejadian ataupun membuat menggunakan dokumen palsu/tidak benar. Selain melaporkan Pak Rahmat Santoso ke Polda Jatim pada 28 November 2021, terlapor Hadi Prajitno didampingi kuasa hukumnya juga membuat/memberikan keterangan yang tidak benar atau rekayasa pada media massa, ” tambahnya.
Dengan dihentikannya penyelidikan membuktikan pelapor telah melakukan pengaduan palsu/fitnah, serta nyata-nyata mencemarkan nama baik dan harkat martabat Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati Blitar yang nama baik dan kredibilitasnya harus dijaga.
"Tindakan Hadi Prajitno melakukan pemberitahuan palsu atau pengaduan fitnah telah tersebar di media massa, berisi tuduhan pemalsuan putusan dan penipuan penggelapan sejumlah uang. Padahal itu tidak terbukti dan tidak benar, ” jlentrehnya.
Seperti diberitakan Wabup Blitar Rahmat Santoso dilaporkan ke Polda Jatim oleh Hadi Prajitno atas dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung terkait dengan sengketa lahan. Sesuai laporan, peristiwa itu terjadi sebelum Rahmat Santoso menjabat sebagai wakil Bupati Blitar.
"Saat pelaporan itu, Rahmat Santoso masih berprofesi sebagai pengacara, dan ternyata semua itu tidak ada bukti, " tandas Joko.
Saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Rahmat Santoso yang juga Wakil Bupati Blitar menegaskan, lebih jelas tentang permasahan itu (laporan balik) lebih baik ditanyakan kepada pengacaranya. Karena semua sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya.
"Yang jelas pengacaranya itu ngawur, kenapa? dari awal harusnya dia (pengacara) sudah menolak dari awal perkara tersebut. Karena tidak terbukti pelaporan tersebut konsekuensinya ya kita laporkan balik, " kata Rahmat.
"Atas pelaporan yang tidak terbukti tersebut, nama baik saya menjadi tercemar. Sebab, selain pengacara, saya juga sebagai pejabat negara, pengurus partai dan pengusaha, inikan banyak yang dirugikan, " ucapnya.
"Sekarang saya sudah dilaporkan dan tidak terbukti bersalah, jadi sekarang laporan saya terbukti apa tidak?. Karena saya sudah difitnah, fitnah itukan lebih kejam dari pembunuhan, " pungkas Rahmat.
Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak terlapor yaitu, Hadi Prajitno terkait pelaporan balik terhadap dirinya ke Polda Jatim oleh 9 pengacara kuasa hukum Rahmat Santoso. (Tm)